Kementerian PUPR: Potensi Kegagalan Bangunan Harus Diantisipasi Sejak Proses Perencanaan

Kementerian PUPR: Potensi Kegagalan Bangunan Harus Diantisipasi Sejak Proses Perencanaan
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto (kanan). Foto: Kementerian PUPR.

Dalam hal terjadinya kegagalan bangunan, kata Iwan, penilai ahli yang ditugaskan harus melakukan pemeriksaan dokumen objek bangunan, identifikasi dan investigasi penyebabnya. Kemudian, menganalisis penyebab dan perhitungan besaran ganti kerugian, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kegagalan bangunan, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada menteri dalam rangka pencegahan terjadinya kegagalan bangunan.

Iwan dalam kesempatan itu memberi apresiasi kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang mendukung kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman di bidang kegagalan bangunan melalui sosialisasi dan diskusi. "Ditjen Perumahan menggandeng LPJK untuk melaksanakan sosialisasi ini kepada seluruh unit kerja internal di Kementerian PUPR khususnya yang bertugas di IKN serta penyedia jasa serta pemerintah daerah," katanya.

Iwan menambahkan semua pihak juga harus memiliki pemahaman dan kesadaran akan kegagalan bangunan, serta komitmen dalam pencegahan kegagalan bangunan, semangat mengembangkan diri dengan menyerap ilmu dan pengalaman dari para pakar yang berkompeten dan berpengalaman.

Iwan mengatakan ke depan Ditjen Perumahan bekerja sama dengan LPJK mengadakan sosialisasi pemahaman kegagalan bangunan agar para pelaksana teknis konstruksi dapat memahami ketentuan tentang kegagalan bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan dan ketentuan teknis lainnya.

Selain itu, juga memahami potensi risiko kegagalan bangunan di lingkungan Ditjen Perumahan dan strategi mitigasi risiko kegagalan bangunan, khususnya di bidang perumahan, serta membangun kesadaran dan pemahaman para pelaksana teknis konstruksi bidang perumahan khususnya di wilayah IKN.

Visi besar pembangunan IKN juga memiliki tujuan, yakni membangun kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi serta simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Saat ini, Ditjen Perumahan mendapatkan tugas membangun perumahan di IKN Nusantara, antara lain, 22 tower hunian pekerja konstruksi (HPK) yang sudah selesai terbangun dan termanfaatkan, 36 rumah tinggal jabatan menteri (RTJM) yang saat ini masih beprogres dan 47 tower rumah susun ASN, TNI dan Polri yang saat ini sedang persiapan pembangunan.

"Mengingat pentingnya pembangunan IKN ini dan menjadi role model bagi pembangunan kota lainnya, maka pembangunan rumah susun di IKN harus kita kawal dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan atau kegagalan bangunan yang dapat menghambat pengembangan IKN," kata dia.

Kementerian PUPR menegaskan potensi kegagalan bangunan harus diantisipasi sejak proses perencanaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News