Kemlu Siap Pulangkan 1,8 Juta TKI Ilegal

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sampai hari ini belum menerima instruksi Presiden Joko Widodo terkait pemulangan 1,8 juta TKI ilegal ke tanah air. Namun, kementerian yang dipimpin Retno Marsudi itu menegaskan siap menjalankannya.
"Saya dengar itu salah satu hasil sidang kabinet kemarin, tapi kita belum dapat detail instruksi dari presiden seperti apa. Yang jelas kalau itu perintah presiden tentu kami siap jalankan," kata Plh Direktur Perlindungan WNI, Muhammad Lalu Iqbal di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (18/12).
Diakuinya, memulangkan jutaan TKI dari luar negeri bukan tugas yang mudah. Namun, dengan pengalaman dan sumber daya yang ada Kemlu yakin mampu melakukannya.
Namun Iqbal juga mengingatkan bahwa teknis pemulangan bukan satu-satunya masalah yang harus diperhatikan pemerintah. "Kalau aspek kami hanya memulangkan. Tapi ada aspek kedua yaitu dalam negeri, setelah dipulangkan mau diapakan?" ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk memulangkan TKI ilegal. Proses pemulangan rencananya akan dimulai pada tahun 2015 menggunakan dana dari APBN.
"Presiden akan panggil menteri teknis untuk bahas pemulangan 1,8 juta buruh migran ilegal yang tidak punya kontrak," kata Nusron usai rapat kabinet di Istana Negara, Rabu (17/12). (dil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sampai hari ini belum menerima instruksi Presiden Joko Widodo terkait pemulangan 1,8 juta TKI ilegal ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana