Kemnaker Beberkan Lima Isu Pengaduan di Posko THR 2021

Kemnaker Beberkan Lima Isu Pengaduan di Posko THR 2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sehari menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.

Berdasarkan data yang terhimpun pada Posko THR Keagamaan 2021, melaporkan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5).

Politukus PKB itu juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji.

"Dan kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19," kata Menaker Ida.

Selain itu, Ida Fauziyah menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.

"Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online), " katanya.

Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Menaker Ida, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

Sehari menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News