Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi

Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto, Ilyas Lubis dan Bayu Wahyudi. Foto: Kemenaker

“Permasalahan utama adalah kurangnya jumlah ketenagakerjaan dibanding jumlah perusahaan yang harus diawasi. Jumlah pengawasan ketenagakerjaan kami hanya 1.600 orang, sementara perusahaan yang harus diawasi banyak sekali. Kami ingin ada penambahan pengawasan ketenagakerjaan,” kata Sugeng.

Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan sangat besar.

Salah satunya mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk norma jaminan sosial.

Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Permasalahan-permasalahan di bidang jaminan sosial merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemerintah dan semua stakeholder terkait yang harus dihadapi dan diselesaikan agar para pekerja sebagai pihak yang lebih lemah terlindungi dan tercipta situasi yang kondusif bagi dunia usaha, “ kata Sugeng.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, PKS tiga lembaga pemerintah itu memiliki arti penting.

Di antaranya untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan menyinergikan fungsi para pihak  didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News