Kemnaker Dorong Kepatuhan Perusahaan Terapkan Norma Ketenagakerjaan
Adapun, kendala dalam pengawasan terhadap kepatuhan ini adalah anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas. "Kalau kita kalikan dengan jumlah pengawas 1.574, angka itu nggak dapet. Jumlah perusahaan yang harus diperiksa 26,7 juta. Jauh sekali rasionya," ujarnya.
Kedua, kebijakan penarikan pekerja anak yang telah berhasil menarik setidaknya 86 ribu pekerja anak dari jenis pekerjaan terburuk hingga tahun 2018.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki concern dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kedepan, ia berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran daerahnya untuk meningkatkan kinerja pengawasan di daerahnya masing-masing.
"Tentu ini semua tidak bisa kita capai jika tidak ada kerja sama yang baik antara pengawas pusat dan daerah," ujarnya.
Untuk meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan di masa depan, ia menyatakan bahwa Kemnaker tengah menyiapkan sistem digital pengawasan. Sistem ini mencakup dari penentuan rencana kerja pengawas hingga pembuatan surat perintah tugas dan nota pemeriksaan.
Sistem ini ditargetkan akan di-launching di tahun 2019 ini. "Sehingga kita bisa memonitor pelanggaran-pelannggaran apa yang sedang terjadi saat ini dengan cepat. Dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat juga," paparnya. (jpnn)
Pemerintah terus mendorong peningkatan tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia