Kemnaker Dukung Perempuan Setara dalam Perundingan Bersama

Kemnaker Dukung Perempuan Setara dalam Perundingan Bersama
Peluncuran pelatihan perundingan bersama 10 perusahaan percontohan di sektor garmen dan diskusi interaktif "Saatnya Perempuan Setara dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama" di Jakarta. Foto: Istimewa

Kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaannya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja. Hal ini selaras dengan tujuan dalam Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999.

Dirjen Haiyani mengatakan, dalam menentukan tim perundingan pembuatan PKB, peraturan perundang-undangan hanya mengamanatkan masing-masing tim baik perwakilan perusahaan maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling banyak 9 (sembilan) orang, sehingga komposisi tim keterwakilan dalam perundingan PKB ditentukan oleh manajemen, pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kami berharap agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan kesempatan yang sama kepada pekerja wanita untuk menjadi Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan tim perundingan dalam pembuatan PKB, " ujar Haiyani.

Diungakapkan Haiyani, pihaknya bersama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.

Langkah tersebut dinilai Haiyani sangat strategis untuk membangun koordinasi dan jejaring dengan pemerintah daerah terkait.

"Upaya pemerintah pusat tidak akan ada artinya tanpa adanya dukungan serta komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh serta organisasi pengusaha dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, " kata Haiyani.

Direktur ILO di Indonesia Michiko Miyamoto mengatakan, kesetaraan gender adalah jantung dari pekerjaan yang layak. Menurutnya untuk mencapai kesetaraan gender di tempat kerja masih menjadi salah satu tantangan. Karenanya, pekerja atau pengusaha harus didorong untuk dapat berunding secara bersama dengan menjadikan kesetaraan dan non-diskriminasi sebagai prinsip.

"Praktik-praktik yang non- diskriminatif tidak hanya menguntungkan pekerja perempuan, tapi juga pekerja dan pengusaha pada umumnya, "kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia.(jpnn)


Kementerian Ketenagakerjaan mendukung kesetaraan gender dalam perundingan bersama pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News