Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama PT DL dengan Serikat Pekerja Soal Pembayaran THR

Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama PT DL dengan Serikat Pekerja Soal Pembayaran THR
Penandatangan kesepakatan bersama antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5). Foto: Dokumentasi Kemnaker

"Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," terangnya.

Sekjen Asosiasi Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan perjanjian bersama tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022. (mrk/jpnn)

Kesepakatan antara PT Dunkindo Lestari (PT DL) dengan serikat pekerja akhirnya tercapat setelah Kemnaker memfasilitas pertemuan kedua belah pihak


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News