Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama PT DL dengan Serikat Pekerja Soal Pembayaran THR
Senin, 23 Mei 2022 – 21:50 WIB

Penandatangan kesepakatan bersama antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5). Foto: Dokumentasi Kemnaker
"Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," terangnya.
Sekjen Asosiasi Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan perjanjian bersama tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022. (mrk/jpnn)
Kesepakatan antara PT Dunkindo Lestari (PT DL) dengan serikat pekerja akhirnya tercapat setelah Kemnaker memfasilitas pertemuan kedua belah pihak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group