Kemnaker Fasilitasi Pertemuan Pekerja dengan Manajemen Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pertemuan manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh maskapai Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia secara terpisah di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (27/5).
Pertemuan digelar terkait nasib pekerja/buruh dua maskapai penerbangan yang akan melakukan opsi resign dan pensiun dini, lantaran kondisi perusahaan mengalami penurunan jumlah penumpang penerbangan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya mendorong manajemen maskapai penerbangan Garuda dan Sriwijaya Air agar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bangun dialog bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," kata Sekjen Anwar Sanusi di Jakarta, Jumat (28/5).
Eks Sekjen Kemendesa itu menegaskan pihaknya berharap manajemen melakukan komunikasi dan perundingan yang baik dengan melibatkan para pekerja di masing-masing.
Namun apabila perundingan menemui jalan buntu dan PHK menjadi jalan terakhir, maka dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dua hal.
Pertama, Anwar meminta proses PHK secara benar dan hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, memikirkan nasib dan masa depan para pekerja yang ter-PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pertemuan manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh maskapai Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia secara terpisah di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (27/5).
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Menaker Ida Fauziyah Ungkap Tujuan Transformasi Balai Latihan Kerja