Kemnaker Hamonisasikan Program JHT dan JP Demi Melindungi Pekerja di Masa Tua
Jumat, 28 Juli 2023 – 16:37 WIB
"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran," tegas Dirjen Indah.
Ditjen PHI Jamsos Kemnaker, lanjut Dirjen Indah, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia.
Setelah di Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya. (mrk/jpnn)
Lewat kegiatan ini, Kemnaker melakukan hamonisasi program JHT dan JP demi melindungi pekerja di masa tua
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- Terima Kunjungan Husin Bagis, Menaker Ida: Saya Ingin Penempatan PMI Berjalan Baik
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi