Kemnaker Ikut Mediasi, Perselisihan PT Semen Padang dan Serikat Pekerjanya Berakhir
Kamis, 24 Februari 2022 – 20:01 WIB
Ketiga, pihak pertama akan menginformasikan kepada pihak kedua hasil evaluasi holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat enam bulan sejak PKB ditandatangani.
Keempat, pihak pertama akan menginformasikan kepada pihak kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan gaji dan kesejahteraan karyawan pada 2020 dan 2021. (mrk/jpnn)
Kemnaker berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia