Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Pada Karyawan, Jika
Selasa, 12 April 2022 – 10:55 WIB
"Agar kami dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Anwar. (antara/jpnn)
Kemnaker mengimbau kepada dunia usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja lebih besar
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar