Kemnaker - Kementerian BUMN Teken MoU Tentang Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas
Rabu, 22 Juli 2020 – 21:17 WIB
“Untuk itu diperlukan dukungan dunia usaha dan Human Capital Division BUMN dapat memasukan lowongan kerja, khususnya lowongan bagi penyandang disabilitas ke dalam karier hub dalam layanan ini dan melengkapi data ketenagakerjaan, khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan pada SISNAKER Kemnaker,” terangnya.(ikl/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemnaker dan Kementerian BUMN menandatangani MoU dan komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker: Kami Apresiasi Ke Perusahaan Aplikator yang Berikan Insentif bagi Mitra Kerja
- Peringati Nuzululquran, Menaker Ida Ajak Pegawai Bekerja Dinamis
- Menaker Ida Ungkap Keuntungan Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia-Jepang, Simak
- Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Pariwisata, Ini Harapan Sekjen Anwar Sanusi
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata