Kemnaker Kirim Aduan Posko THR ke Disnaker di Provinsi

Kemnaker Kirim Aduan Posko THR ke Disnaker di Provinsi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi.

"Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," kata Ida di Jakarta, Selasa (18/5).

Menurut Politikus PKB itu, Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021, " ujar Ida.

Dia mengungkapkan berdasarkan data yang terhimpun di Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat 1.860 laporan.

Ida Fauziyah memerinci aduan terdiri dari 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan THR.

"Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan," beber dia.

Dia menjelaskan, tahap selanjutnya Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News