H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker Ungkap Penanganan 444 Aduan

H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker Ungkap Penanganan 444 Aduan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerima 2.278 laporan aduan. Foto: Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021, " ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (18/5).

Ida Fauziyah mengungkapkan dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat 1.860 laporan yang terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," katanya.

Ida Fauziyah menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi, kalau dihitung-hitung tiga sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," ujarnya.

Untuk hal ini, kata Ida Fauziyah, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Kemnaker mengungkap penanganan 444 aduan menjelang Posko THR Keagamaan 2021 ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News