H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker Ungkap Penanganan 444 Aduan

H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker Ungkap Penanganan 444 Aduan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerima 2.278 laporan aduan. Foto: Kenny Kurnia Putra

Lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 lanjut Ida Fauziyah yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena COVID-19.

Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Anwar Sanusi menegaskan THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kemnaker mengungkap penanganan 444 aduan menjelang Posko THR Keagamaan 2021 ditutup.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News