Kemnaker Memastikan Memberi Sanksi Bagi Pengusaha yang Mangkir Bayar THR

Kemnaker Memastikan Memberi Sanksi Bagi Pengusaha yang Mangkir Bayar THR
Kemnaker menegaskan pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan akan mendapatkan sanksi tegas dari Pengawas Ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker

Menurut Haiyani, tugas Mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan Mediator dpt ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, " kata Haiyani Rumondang.

Secara umum, dia menyebutkan, kebijakan harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang.

Haiyani menambahkan pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi ditingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini, namun pekerja/buruh bisa mengirim kepada orang tua atau saudara.

"Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II thn 2021 sesuai target pemerintah, " ujarnya.

Haiyani menilai momentum lebaran mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian. "Artinya semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " katanya. (jppn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dirjen Binawasnaker Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan akan mendapatkan sanksi tegas dari Pengawas Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News