Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru

Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi yang menjadi landasan penetapan upah minimum 2023.

Regulasi yang terbit pada 16 November 2022, berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Kemnaker pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional Indah Anggoro Putri menyampaikan salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18/2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sementara itu, upah minimim kabupaten/kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

"Kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," tegas Dirjen Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Rabu (23/11).

Kemnaker meminta Dewan Pengupahan Daerah melakukan analisa yang cermat dalam menyusun UMP/UMK 2023 dengan mematuhi formula upah minimum yang baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News