Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru

Putri menyebutkan dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.
Dirjen Putri menjelaskan di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
Selain itu menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.
Menurutnya, dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat berpedoman pada penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker tersebut, rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan.
"Bisa diterima oleh seluruh pihak dan selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemnaker meminta Dewan Pengupahan Daerah melakukan analisa yang cermat dalam menyusun UMP/UMK 2023 dengan mematuhi formula upah minimum yang baru
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi