Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja
Kamis, 24 Februari 2022 – 15:35 WIB

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2). Foto: Humas Kemnaker
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, upaya lain untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh.
"Untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, penting bagi kami untuk bisa mendapat masukan dari seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini,'' jelas Dinar. (mrk/jpnn)
Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan fasilitas kesejahteraan berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, tempat olahraga, kantin, fasilitas kesehatan, koperasi, dan rekreasi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah