Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT

"Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait.
Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya permenaker ini, dalam waktu dekat, Menaker Ida Fauziyah berdialog dan memberikan sosialisasi kepada stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB. (mrk/jpnn)
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, JHT adalah program pelindungan untuk jangka panjang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan