Kemnaker: Pekerja yang Terpaksa WFH Berhak Mendapat Upah

Kemnaker: Pekerja yang Terpaksa WFH Berhak Mendapat Upah
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Humas Kemnaker

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.(jpnn)

Kemnaker terus berkomitmen melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News