Kemnaker: Pekerja yang Terpaksa WFH Berhak Mendapat Upah
Rabu, 07 Juli 2021 – 22:18 WIB
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.
Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.(jpnn)
Kemnaker terus berkomitmen melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia dan Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Bersama Percepat Integrasi Sistem
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker