Kemnaker Soroti Penerapan K3 di Tempat Kerja pada Masa Pandemi Covid-19

Penerapan K3 memberikan kontribusi strategis dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tempat kerja.
Sebab, prinsip dasar pencegahan dan pengendalian Covid-19, yaitu protokol kesehatan, sangat sejalan dengan prinsip penerapan K3.
"Perusahaan yang menerapkan K3 terbukti lebih siap menghadapi pandemi Covid-19. Dalam situasi ini, K3 mendukung kelangsungan usaha, " ujar peraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik pada 24 Maret 2022 tersebut.
Hasil survei 2021 di 21 provinsi, dari 703 perusahaan, 95,3 persen telah memiliki P2K3.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan regulasi.
"Hal ini menunjukkan bahwa P2K3 memiliki peran besar dalam memastikan perusahaan menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, " kata Haiyani.
Haiyani menambahkan, pandemi telah menyadarkan pentingnya upaya K3 sebagai bentuk perlindungan pekerja di tempat kerja.
"Perlu kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, asosiasi K3, dan pihak terkait lain, " ujarnya. (mrk/jpnn)
Kemnaker menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja pada masa pandemi Covid-19
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group