Kemnaker Tekankan Hal Penting Ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Permenaker 5/2023

Kemnaker Tekankan Hal Penting Ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Permenaker 5/2023
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang saat menjadi pembicara pada webinar Konsolidasi Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global di Jakarta, Jumat (24/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah memiliki kewajiban dalam memastikan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang menjelaskan kesepakatan tersebut menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker 5/2023.

”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Dirjen Haiyani Rumondang.

Penjelasan ini disampaikan Dirjen Haiyani ketika menjadi pembicara pada webinar Konsolidasi Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global di Jakarta, Jumat (24/3).

Lebih lanjut Dirjen Haiyani mengatakan Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah.

Ketentuannya upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Adapun kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” terang Dirjen Haiyani.

Kemenaker menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan wajib memastikan kesepakatan pengusaha dan pekerja sesuai Permenaker 5/2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News