Kemnaker Tekankan Hal Penting Ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Permenaker 5/2023

Kemnaker Tekankan Hal Penting Ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Permenaker 5/2023
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang saat menjadi pembicara pada webinar Konsolidasi Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global di Jakarta, Jumat (24/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Dia menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan harus memeriksa untuk memastikan perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota.

“Jadi ketika melakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” tegas Dirjen Haiyani.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker 5/2023 serta peraturan perundangan lainnya.

“Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik,” kata Yuli mengingatkan. (mrk/jpnn)

Kemenaker menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan wajib memastikan kesepakatan pengusaha dan pekerja sesuai Permenaker 5/2023


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News