Kemnaker Terapkan WFH 75 Persen bagi Pegawai di Zona Merah
Minggu, 20 Juni 2021 – 19:16 WIB
"WFH itu bukan berarti libur. Jadi, target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya menegaskan.
Anwar juga mengingatkan para ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada pegawai yang melakukan WFH dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.
"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Kebijakan internal ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kebijakan WFH diterapkan Kemnaker mengikuti SE Menaker Ida Faiziyah dan instruksi Presiden Jokowi soal PPKM Mikro.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Gelar Halalbihalal, Menaker Ida Fauziyah Minta Pegawai Kemnaker Tingkatkan Etos Kerja
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya