Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim
Rabu, 27 April 2022 – 05:32 WIB

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya menerima 1.828 pengaduan dari 4.058 laporan yang diterima Posko THR. Foto: Dokumentasi Kemnaker
Terkait pengaduan, kata Sekjen Anwar, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.
Sekjen Anwar menegaskan jika hal tersebut tidak dihiraukan akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari.
"Apabila pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan dibuatkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya menerima 1.828 pengaduan soal THR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan