Kemnaker Terus Kaji SDF dan Tunjangan Sosial bagi Korban PHK

Kemnaker Terus Kaji SDF dan Tunjangan Sosial bagi Korban PHK
Menaker Hanif Dhakiri (berbatik merah) dalam focus group discussion (FGD) tentang Skil Development Fund (SDF) di Jakarta, Jumat (13/4). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan skema dana pengembangan  pelatihan keterampilan kerja atau skill development fund (SDF) dan tunjangan sosial bagi pengangguran dan korban PHK atau unemployment benefit (UB). Untuk itu, pemerintah meminta masukan berbagai pihak perihal SDF dan UB yang tengah dalam kajian lintas kementerian dan lembaga itu. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, kebijakan skema pembiayaan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan pekerja, serta mempercepat pengurangan pengangguran. Namun, ada lima tantangan yang harus dikaji secara mendalam  dalam  rencana penerapan SDF dan UB.

Hanif menjelaskan, tantangan pertama adalah pentingnya lapangan kerja berkualitas artinya kualitas pekerjaan layak. Kedua, reorientasi pendidikan yang dibutuhkan untuk memastikan agar proses pendidikan benar-benar deman driven.

Ketiga kesempatan upskilling dan reskilling. Keempat, bantalan sosial untuk korban PHK atau unemployment benefit yang perlu ada solusinya. Kelima labour market information (informasi pasar kerja) yang masih sangat lemah dan belum biaa diandalkan.

"Kalau lima tantangan itu bisa dicari solusinya dan hari ini kita fokus ke SDM, saya percaya perubahan yang akan datang ini atau yang sedang terjadi di dunia ini tidak akan melibas ke Indonesia," kata Menteri Hanif saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara focus group discussion (FGD) bertema Skill Development Fund yang digelar Ditjen Binalattas Kemnaker dan Pokja Komite Pelatihan Vokasi Nasional di Jakarta, Jum'at (13/4/2018).

Menteri Hanif menambahkan, Kemnaker hingga saat ini terus mematangkan kajian ataupun rencana penerapan SDF dan UB agar memiliki peta jalan (roadmap) yang lebih jelas.  Konsep idealnya adalah  kombinasi alokasi anggaran negara, peningkatan manfaat tambahan untuk SDF dan UB BPJS Ketenagakerjaan, restrukturisasi iuran-iuran perusahaan, serta pekerja plus akumulasi dan pemanfaatan dana-dana dari perusahaan melalui berbagai skema. 

"Pendek kata, kita ingin SDF dan UB nantinya sustainable  (berkelanjutan, red) agar desainnya bisa memastikan itu dapat berjalan dengan baik," ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif menambahkan, jika memakai alokasi APBN semata tentu tidak akan berkelanjutan. Namun, alokasi APBN sangat penting bagi inisiatif awal.

Pemerintah terus mengkaji rencana penerapan skema skill development fund (SDF) dan tunjangan sosial bagi pengangguran dan korban PHK atau unemployment benefit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News