Kemnaker Terus Mencari Solusi Operator dan Pengemudi Online

Kemnaker Terus Mencari Solusi Operator dan Pengemudi Online
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

“Kita juga sedang  menyusun dua naskah akademik (NA) yaitu NA untuk kemitraan dan NA untuk transportasi roda 2,” kata Sumondang. 

Maksud NA tersebut untuk melindungi para pelaku di DMP (aplikator, pengemudi, Badan Hukum transportasi termasuk konsumen) yang berbasis online penyusunan NA antara lain merancang konsep hubungan kemitraan.

Di antaranya status hubungan, hak (penghasilan yang layak bagi pengemudi) dan kewajiban, jaminan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna; pemutusan hubungan kemitraan sepihak (suspend), penentuan tarif, jaminan sosial dan K3, pembatasan jumlah driver online.(jpnn)


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus-menerus berusaha mencari solusi dan perlindungan bagi operator dan pengemudi transportasi online.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News