Kemnakertans-BPJS Tingkatkan Kualitas dan Pengawasan Jaminan Sosial

“ Kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat, maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu kinerja pengawasan BPJS terhadap perusahaan-perusahan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaran jaminan sosial bagi para pekerjanya,“kata Abdul Wahab.
Sebagai contoh, kata Abdul Wahab, dengan adanya kerjasama ini nantinya aspek pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan petugas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk menindak perusahaan nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan Sanksi Adminsitratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial antara lain sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (adv)
KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerjasama yang tertuang dalam penandatangan kesepakatan bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025