Kemnakertrans Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI

“Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama 4 tahun ini telah memperhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI, ” kata Reyna.
Sementara aspek pengawasa kinerja, Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI. Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Reyna, pencabutan konsorsium Proteksi TKI yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2013, sama sekali tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI memberikan. Proteksi TKI terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan 3 konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penetapan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara