Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas

Patrialis Pastikan Ayin Layak Dapat PB

Kemungkinan Hari Ini Ayin Bebas
Terpidana Artalyta atau Ayin saat bersama anaknya disela menikmati acara peringatan Hari Ibu yang digelar di Lapas Wanita Tangerang, Rabu, 22 Desember 2010. Foto:Adrianto/Indo Pos
Patrialis mengungkapkan pemberian PB adalah kewenangan Dirjen Pemasyarakatan. Penandatanganan SK Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan atas sepengetahuan dirinya. "Dirjen Pas yang tanda tangan, dilaporkan pada saya. Saya tidak menghambat, tidak menyuruh, tidak melarang," ungkapnya. 

Terkait pertimbangan pemberian PB bagi Ayin, politikus PAN itu menyatakan penilaian atas perilaku Ayin dilakukan minimal selama sembilan bulan terakhir di dalam tahanan. Yang menilai adalah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selama jangka waktu tersebut, Ayin dinilai telah berkelakuan baik. "Ya diantaranya dia tidak melakukan pelanggaran, tidak bikin kerusuhan, tidak boleh kabur, atau tidak boleh pakai Handphone," ujarnya.

Ketika disinggung apakah kasus sel mewah yang dihuni Ayin saat ditahan di Rutan Pondok Bambu, masuk dalam penilaian PB tersebut, Patrialis memaparkan peristiwa tersebut telah lewat sejak satu tahun lalu. Sehingga tidak masuk dalam penilaian PB. Seperti diketahui, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan penyimpangan di rutan Pondok Bambu, diantaranya pemberian fasilitas berlebih dalam inspeksi mendadak pada 10 Januari 2010 lalu. Narapidana yang menikmati fasilitas mewah dalam sel tahanan, diantaranya Ayin, narapidana narkoba Aling dan narapidana kasus korupsi Darmawati Dareho.

Meski begitu, Patrialis menegaskan, Ayin telah mendapatkan sanksi atas kasus sel mewah tersebut. Ada dua sanksi yang dikenakan. Yang pertama, sejak diketahui menghuni sel mewah, Ayin langsung dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. Di sana, dia dipastikan menghuni sel yang sama dengan warga binaan yang lain. Sementara sanksi yang kedua, pengajuan remisi khusus Ayin pada 17 Agustus tahun lalu, ditolak. "Kalau dikabulkan kan seharusnya dia bebas November lalu. Itu bentuk dari penalti atau sanksi bagi Ayin,"tegasnya.

JAKARTA - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin terus berlangsung. Terganjal Surat Keputusan (SK) PB yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News