KEN Usulkan Tax Amnesti dan Konversi

KEN Usulkan Tax Amnesti dan Konversi
KEN Usulkan Tax Amnesti dan Konversi
Hal ini menurut Darussalam seiring dengan aparatur pajak pembuat keputusan yang tak dapat dipidanakan selama tidak memperkaya diri atau melakukan korupsi pada negara.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, sebelumnya mengatakan, bahwa masalah sengketa pajak yang dibawa ke ranah hukum pidana dinilai akan memukul dunia usaha. “Sengketa pajak itu masuk hukum perdata. UU-nya lex spesialis. Buat dunia usaha ini akan menjadi sentiment negatif. Pengusaha jadi takut jika salah menghitung pajak bisa dipidanakan. Ini jelas akan merugikan iklim investasi kita,” tutur Sofyan yang mengkritisi kasus pajak Asian Agri yang dibawa ke ranah pengadilan umum, Kamis (24/3) lalu.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umun (JPU) mendakwa Suwir Laut, Tax manger Asian Agri telah membuat laporan yang keliru mengenai (SPT) Pajak perusahaan sejak 2002-2005 dan merugikan negara sebesar Rp. 1,259 Milliar. Jaksa telah mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang no. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman dari jerat pasal itu berupa kurungan penjara 6 tahun dan empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (dms)

JAKARTA  - Untuk memperlancar pemasukan negara, sengketa pajak seyogyanya tidak diselesaikan melalui jalur hukum pemidanaan. Karena, solusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News