KEN Usulkan Tax Amnesti dan Konversi

KEN Usulkan Tax Amnesti dan Konversi
KEN Usulkan Tax Amnesti dan Konversi
Hal ini diperparah dengan sikap berjalan sendiri antar institusi terkait seperti Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung dalam menanggapi kasus pajak sehingga mengakibatkan perbedaan pandangan. Kondisi ini berakibat pada masuknya ranah pidana terhadap sengketa pajak seperti yang dialami Asian Agri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini.

Sementara itu, terkait kasus pajak Asian Agri, Aviliani mengatakan, polemik pajak seperti Asian Agri seharusnya dilakukan di ranah perdata karena pemidanaan dapat berimbas pada multi player efek diantaranya suplier yang menjauhi dan berujung pada kurangnya pemasukan negara. Bahkan sebelum kasus ini bergulir ke persidangan, Aviliani menegaskan seharusnya terjadi pembicaraan antara perusahaan terkait dengan pemerintah untuk membicarakan titik temu. "Itu bukan kejahatan. Kasus seperti ini seharusnya diselesaikan secara baik," pungkasnya.

Senada dengan Aviliani, Pengamat Perpajakan Darussalam menyebutkan bahwa rancangan pembuatan undang-undang mengenai pajak didesain sedemikian rupa bukan untuk memenjarakan melainkan untuk memberi pemasukan kepada negara.

"Undang-undangnya diarahkan untuk kepentingan negara. Undang-undang pajak bukan untuk memenjarakan orang selama sengketa interpretasi. Ranah Pidana adalah ultimatum remedium atau langkah terakhir," terang Darussalam secara terpisah. "Sengketa pajak selama tidak terjadi pemalsuan, merupakan perdata," tegasnya.

JAKARTA  - Untuk memperlancar pemasukan negara, sengketa pajak seyogyanya tidak diselesaikan melalui jalur hukum pemidanaan. Karena, solusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News