Kena! Banyak Tempat Usaha Masih Menggunakan Elpiji Subsidi

Kena! Banyak Tempat Usaha Masih Menggunakan Elpiji Subsidi
Satpol PP menyita puluhan tabung elpiji tiga kilogram/subsidi di sejumlah tempat usaha. Foto: Andilala/Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak menyita puluhan tabung elpiji tiga kilogram atau subsidi di sejumlah warung bakso dan warung kopi (warkop) karena berdasarkan aturan mereka tidak berhak lagi menggunakan elpiji subsidi tersebut.

"Bahkan ada satu warung bakso di kawasan Jalan Karya Baru yang kedapatan menyimpan sebanyak 12 tabung tiga kilogram dan satu warung kopi di Jalan Perdana yang juga menyimpang dalam jumlah banyak, yakni 21 tabung elpiji subsidi," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Pontianak Fery Abdi, Kamis (6/8).

Dia menjelaskan, rata-rata tempat atau pelaku usaha yang dilakukan razia, Rabu malam (5/8), masih ditemukan menggunakan elpiji subsidi yang sebenarnya hak masyarakat tidak mampu tersebut, yakni dua tempat usaha di Jalan Tanjungpura, satu di Jalan Karya Baru dan dua di Jalan Perdana atau total yang disita sebanyak 48 tabung elpiji tiga kilogram.

"Kami imbau kepada para pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji subsidi agar segera beralih kepada elpiji nonsubsidi, karena itu merupakan haknya masyarakat tidak mampu," katanya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Syarifah Adriana mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia guna menertibkan pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tabung tiga kilogram atau elpiji subsidi yang merupakan haknya masyarakat tidak mampu.

Hingga saat ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 162 tabung elpiji tabung tiga kilogram atau elpiji subsidi dari beberapa kali melakukan razia bersama tim gabungan disejumlah rumah makan dan warung kopi, bahkan kemarin ada satu rumah makan yang kedapatan menyimpan sebanyak 25 tabung elpiji tiga kilogram.

"Dari pengakuan (pemilik rumah makan dan warkop), mereka membeli dari pengecer atau dari orang yang membeli untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ungkapnya.

Dia menambahkan apabila berulang akan dikenakan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.

Berdasarkan aturan, tempat usaha makan tidak berhak lagi menggunakan elpiji bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News