Kena Tilang, Dua Siswi Dihukum Nyanyi, Satunya Senyum, Satunya Manyun

Kena Tilang, Dua Siswi Dihukum Nyanyi, Satunya Senyum, Satunya Manyun
Dua pelajar yang tak tertib berlalu lintas. Foto: Fan/Radar Mojokerto

Dia beralasan lupa membawa STNK. Setelah petugas memberikan kesempatan untuk mengambil surat-surat itu, STNK motor lantas diantar oleh keluarganya ke lokasi.

Sementara itu, dari operasi yang berlangsung selama 45 menit, petugas mengamankan delapan sepeda motor dari berbagai merek. Para pengendaranya tak bisa menunjukkan STNK.

Dalam operasi dengan menghadang pengendara dari Jalan Gajah Mada itu, petugas juga menjatuhkan tilang kepada 35 pengendara. Selain mengendarai motor tanpa membawa SIM, pelanggarannya adalah kendaraan tidak standar dan pengendara tidak menggunakan helm.

"Kami temui banyak pengendara dari kalangan pelajar. Dari hasil operasi ini, ke depan kami lakukan anev (analisis dan evaluasi),” ungkap Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP E.S. Narulita.

Menurut Narulita, pihaknya akan kembali mengaktifkan sosialisasi sadar lalu lintas dengan melibatkan sekolah. Juga mengoptimalkan peran babinsa, babinkamtibmas, dan kelurahan/desa.

Soal sanksi bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, Narulita menyatakan bahwa pihaknya baru menjatuhkan tilang dan denda. Dia beralasan, tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

”Hal itu berbeda dengan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan orang lain celaka atau meninggal dunia. Yang demikian ini bisa disanksi pidana hukuman penjara,” jelasnya. (ris/abi/JPNN/c11/dwi)

MOJOKERTO - Polisi menggelar Operasi Simpatik 2015 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Senin sore (6/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News