Kenaikan Cukai Berpotensi Hambat Investasi Rokok Elektrik

Kondisi pasar dan iklim investasi dinilai jadi salah satu alasan mengapa industri rokok elektrik ingin masuk ke Indonesia. APVI menjelaskan, terdapat kurang lebih 10 perusahaan yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia untuk investasi rokok elektrik (18/7).
“Saat ini peningkatan tarif cukai bukanlah sesuatu yang bijak mengingat banyak produk ilegal yang beredar di pasaran. Yang diperlukan adalah peningkatan pengawasan yang baik, tentu hasil cukai akan meningkat signifikan,” ujar Garindra.
Seperti yang diketahui, cukai pada rokok elektrik relatif lebih tinggi, terutama pada rokok elektrik cair sistem tertutup. Tarif cukai pada kelompok ini menyentuh nilai Rp6.030 per mililiter. Angka tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan cukai untuk produk tembakau lainnya.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (30/6) mengapresiasi langkah investasi dari produsen rokok elektrik dan berharap agar investor melibatkan UMKM setempat. Bahlil menyerukan agar investasi tidak hanya menyerap tenaga kerja secara massal tetapi juga memaksimalkan potensi sumber daya manusia setempat. (dil/jpnn)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengungkapkan, rokok elektrik terbukti mempunyai risiko yang rendah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya