Kenaikan Elpiji Dicap sebagai Bentuk Balas Dendam Pertamina

Kenaikan Elpiji Dicap sebagai Bentuk Balas Dendam Pertamina
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi menyoroti kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram. Uchok menilai kenaikan elpiji itu bukan kesalahan pasar atau agen. 

"Dugaan saya penyebab Pertamina berani menaikan harga jual elpiji adalah karena adanya izin dari Menteri ESDM," ungkap Uchok, Rabu (7/1).

Hal ini, kata Uchok, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 pasal 25 yang menyatakan kenaikan harga jual elpiji harus dilaporkan kepada Menteri.

"Jadi, biang kerok tetap ada dugaan izin dari sang menteri. Tanpa ada izin dari menteri atau Kementerian ESDM, Pertamina tidak akan berani menaikan harga elpiji," ungkapnya.

Selain itu, mahalnya harga elpiji yang banyak menyengsarakan rakyat ini juga disebakan karena berbagai hal lain. Pertama, Uchok menjelaskan, Pertamina harus banyak mengimpor elpiji dari luar negeri. Pada 2011 saja, lanjut dia, realisasi pembelian elpiji dari impor sebanyak 48 persen dan domestik 52 persen. Sedangkan pada 2012 realisasi pembelian elpiji dari impor sebanyak 51 persen dan 19 persen dari domestik.

Kemudian bila melihat Rencana Jangka Panjang perusahaan Pertamina proyeksi kebutuhan elpiji impor untuk 2014 sampai 2015 diperkirakan di atas 58 persen dan sisanya dari domestik. "Oleh karena banyak impor elpiji maka rakyat Indonesia juga harus pakai harga internasional," ujarnya.

Uchok pun menilai kenaikan elpiji 12 kg ini untuk menutupi kerugian Pertamina pada 2011 dan 2012 sebesar Rp 7,73 triliun. "Jadi, ini namanya "balas dendam" Pertamina kepada rakyat," katanya. 

Sebab, pada 2011 dan 2012 mengalami kerugian dan 2015 harus untuk untung. "Maklum ada direktur baru, kerja iya cari untung walaupun rakyat jadi sengsara. Memang "gue pikirin" kata Pertamina," pungkas Uchok.

JAKARTA - Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi menyoroti kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram. Uchok menilai kenaikan elpiji itu bukan kesalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News