Kenaikan Tarif Dasar PJNP Navigasi Penerbangan Ditunda

Kenaikan Tarif Dasar PJNP Navigasi Penerbangan Ditunda
Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengapresiasi penundaan kenaikan Tarif dasar Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).

Tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp.7000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran Rp.6000.

Polana menjelaskan, dengan adanya penundaan kenaikan tarif, tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.

"Penundaan tarif PJNP ini merupakan bentuk dukungan dari AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," ujar Polana.

Penyesuaian tarif diakui Polana tentu akan mempengaruhi program investasi AirNav, meski begitu hal ini masih bisa dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas program-programnya.

"Tentunya dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan," tandasnya.(chi/jpnn)


Dengan adanya penundaan kenaikan tarif, tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News