Kenaikan Tarif Kargo Udara Dinilai tak Masuk Akal, Asperindo Sambangi KPPU  

Kenaikan Tarif Kargo Udara Dinilai tak Masuk Akal, Asperindo Sambangi KPPU  
Beberapa perwakilan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) saat menyambangi KPPU, Senin (8/7). Foto dok Asperindo

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) hari ini, Senin (8/7) menyambangi KPPU untuk memberi keterangan terkait kenaikan harga tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.

Wakil Ketua Asperido Budi Paryanto menjelaskan salah satu keterangan yang disampaikan adalah tentang kenaikan tarif SMU yang menurutnya di luar kebiasaan.

"Pertama dari sisi kenaikannya yang berturut-turut selama periode waktu enam bulan terakhir,  dan yang  kedua prosentase kenaikannya itu sama di luar kewajaran,  akumulasi yang  terendah itu 70 persen yang tertinggi sampai angka 350 persen untuk beberapa sektor kota tujuan," ungkap Budi.

Dampak dari kebijakan maskapai tersebut dirasakan langsung oleh Asperindo, beberapa perusahaan anggota Asperindo berhenti beroperasi.

BACA JUGA: Pengusaha Logistik Tinggalkan Kargo Udara

Sebelumnya, tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya telah melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.

Padahal menurut Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, sekelompok perusahaan dilarang keras melakukan kesepakatan pengendalian harga. Jika Terbukti KPPU bakal memberikan sanksi dengan denda maksimal hingga Rp25 miliar.

Selain dugaan kartel tarif kargo, KPPU juga tengah menyelidiki dugaan kartel harga tiket pesawat, dan hari ini menurut Budi sedang dilakukan rapat komisi untuk menentkan kelanjutan proses peneyelidikanya.(chi/jpnn)


Dampak dari kebijakan maskapai tersebut dirasakan langsung oleh Asperindo, beberapa perusahaan mengalami stuck beroperasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News