Kenaikan Tarif Listrik Sudah Ditentukan, Ini Daftarnya

Kenaikan Tarif Listrik Sudah Ditentukan, Ini Daftarnya
Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Menurutnya Rida, kebijakan menaikkan tarif listrik ini berkontribusi menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 jo No. 3/2020, Tarif Adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). (mcr28/jpnn)


Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News