Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Masuk Akal

Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Masuk Akal
Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub

Dia juga menjelaskan penghitungan tarif dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hasil penghitungan itu dievaluasi oleh BPJT dan disesuaikan dengan data inflasi di BPS.

Humas PT Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol menegaskan kenaikan hanya pada tiga golongan.

Menurut dia, kebihakan itu tidak membawa pengaruh besar terhadap pendapatan perusahaan. ''Tapi, lebih pada penyesuaian inflasi saja,'' ucapnya. (riq)

Kanaikan tarif tol yang ditetapkan PT Jasa Marga (persero) Tbk berlaku Jumat (8/12) mendatang. Kenaikan hanya terjadi pada tiga golongan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News