Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Masuk Akal

Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Masuk Akal
Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku usaha transportasi menolak penyesuaian tarif tol. Mereka meminta kebijakan itu ditunda. Kenaikan tarif tol semakin memberatkan pengusaha.

Tarif baru yang ditetapkan PT Jasa Marga (persero) Tbk itu berlaku Jumat (8/12) mendatang. Kenaikan hanya terjadi pada tiga golongan.

Yakni golongan III atau truk dengan tiga gandar, golongan IV atau truk dengan 4 gandar, dan golongan V atau truk dengan 5 gandar.

Kenaikannya pun tak sama. Untuk golongan III dan IV naik Rp 500 dari tarif semula. Lalu golongan IV naik Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak Kody Lamahayu Freddy menganggap kebijakan itu tidak masuk akal.

Kondisi perekomian sedang sulit. Idealnya, pemerintah tidak menaikkan tarif di jalan tol.

''Sebab, kenaikan tarif akan berpengaruh pada biaya yang dikenakan kepada pengguna jasa transportasi,'' katanya.

Saat ini, pengusaha berusaha menekan biaya transportasi tersebut. Itu dilakukan agar pengguna sarana transportasi masih ada. Sebab, dalam enam bulan terakhir, rata-rata faktor muat hanya 60 persen.

Kanaikan tarif tol yang ditetapkan PT Jasa Marga (persero) Tbk berlaku Jumat (8/12) mendatang. Kenaikan hanya terjadi pada tiga golongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News