Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat
Rabu, 12 Juni 2013 – 09:24 WIB

Kenaikan Tunjangan Beras Untuk PNS Pusat
“Adapun peraturan Dirjen Perbendaharaan terkait kenaikan tunjangan beras, pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian termasuk pembayaran rapelnya pada tahun anggaran 2011 lalu. Hal tersebut dilakukan karena permohonan tambahan dana alokasi umum untuk tahun anggaran 2011 melalui surat Nomor 900/925/DPKAD/2010 yang ditandatangani bupati telah diakomodir pemerintah pusat,” tambahnya lagi.
Di samping itu, untuk penyesuaian tunjangan beras berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan yang terakhir yakni nomor per-21/PB/2012 tentang perubahan atas peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura tanggal 9 Juli 2012, pemerintah daerah akan melakukan rekonsiliasi dengan kementerian keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 18 Juli mendatang. Dan bertempat di Palembang sebagaimana surat Kemenkeu Nomor s-121/PK/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 lalu.
“Pada prinsipnya bupati selaku kepala daerah Kabupaten Majalengka tidak keberatan untuk dilakukan penyesuaian kenaikan tunjangan beras manakala sudah tersedia dananya,” pungkasnya. (ono)
MAJALENGKA – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka, Drs Edy Noor Sudjatmiko MSi akhirnya angkat bicara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air