Kenalan Dari Facebook, Diajak Kencan Lalu Dibegal Cewek Ini

Kenalan Dari Facebook, Diajak Kencan Lalu Dibegal Cewek Ini
Kenalan Dari Facebook, Diajak Kencan Lalu Dibegal Cewek Ini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelakuk dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Mereka diancam dengan hukuman empat tahun penjara,” pungkas Dwi. (mas/jpnnn)


CIKARANG BARAT - Dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak kencan setelah berkenalan melalui akun facebook ditangkap Polsek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News