Kenalan Dari Facebook, Diajak Kencan Lalu Dibegal Cewek Ini
Sabtu, 04 April 2015 – 04:36 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelakuk dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Mereka diancam dengan hukuman empat tahun penjara,” pungkas Dwi. (mas/jpnnn)
CIKARANG BARAT - Dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak kencan setelah berkenalan melalui akun facebook ditangkap Polsek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong di Bali, Bali Associates Dukung Penegakan Hukum
- Begal Sadis di Medan Ini Ditangkap Polisi, Lihat Kakinya
- Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakarta Barat Terancam Jadi Tersangka
- Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun
- Komplotan Pencurian Spion Mobil Ini Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi Jakarta
- Modal Pistol Mainan, AP dan YA Merampas Motor