Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Setubuhi Bocah 13 Tahun
Jumat, 23 November 2018 – 12:09 WIB
Kasus membawa lari anak orang dan persetubuhan kepada anak di bawah umur, tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 332 ayat 1 tentang membawa lari anak orang, dan pasal 81 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mana ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Pelaku yang berusia 16 tahun membawa remaja korbannya menginap di rumah selama empat hari.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten