Kenali Jenis-Jenis Asuransi Sebelum Membeli, Biar Enggak Salah Pilih!
jpnn.com, JAKARTA - Bagi sebagian masyarakat, memiliki asuransi mungkin dianggap percuma, karena sudah merasa sehat dan tak butuh ke rumah sakit.
Padahal, Asuransi memiliki banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Sebab, asuransi nantinya akan menanggung atau memberikan ganti rugi jika terjadi risiko tertentu.
Pengguna juga mempelajari asuransi jiwa syariah mulai dari jenis-jenis, contoh asuransi hingga cara mempelajari polis asuransi.
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian asuransi merupakan perjanjian yang dibuat antara suatu perusahaan asuransi dengan tertanggung.
Perjanjian tersebut akan dijadikan sebagai acuan bagi penerima premi oleh pihak asuransi sebagai bentuk imbalan saat ada kerugian.
Berikut jenis-jenis asuransi dan manfaatnya:
1. Asuransi Jiwa
Asuransi ini nantinya menyediakan manfaat finansial saat kematian, sakit mendadak, atau menderita cacat permanen akibat suatu penyakit ataupun kecelakaan.
Sebelum memilih asuransi jiwa, lebih baik jika Anda bisa memahami sistem dan metodenya terlebih dahulu.
Masyarakat bisa mempelajari asuransi jiwa syariah mulai dari jenis-jenis, contoh asuransi hingga cara mempelajari polis asuransi.
- Rayakan HUT ke-39, Indonesia Re Terus Bertransformasi dan Komitmen Berkelanjutan
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Dukung Pertamina Eco Run Fest 2024, PertaLife Insurance Berikan Proteksi untuk Pelari
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi