Kenalkan Fitur Baru, Triv Beri Keuntungan Besar Bagi Investor Shiba Inu

Adapun bunga staking akan dibagikan secara tetap dan dapat dicairkan secara langsung ke 61 bank & E-wallet yang didukung oleh system Triv.co.id selama 24 jam tanpa hari libur.
“Tidak seperti pasar saham ataupun reksa dana yang penarikan menunggu dua sampai tiga hari kerja, Pasar Kripto tidak memiliki hari libur,” ungkap Rey.
Cara menggunakan Triv Crypto Staking pun sangat mudah. Mulai dari memilih berbagai jenis koin kripto yang didukung Triv.co.id seperti Shiba Inu, Ethereum, TetherUSD, BNB, Dash, 1Inch, USD Coin dan lainnya.
Selanjutnya hanya dengan memasukkan jumlah staking mulai dari Rp 100.000, maka pengguna sudah dapat melakukan staking dan mendapatkan bunga dari koin terkait.
Koin Shiba Inu diluncurkan oleh seseorang (atau bisa jadi tim) yang menyebut dirinya hanya sebagai Ryoshi, atau nelayan dalam Bahasa Jepang dengan harga USD0.000000001 per koin.
Setahun lebih pun berlalu, hingga akhirnya kini Shiba Inu meledak dan menjadi topik terpanas di jagat kripto.
Kenaikan nilai koin Shiba Inu telah menembus 94 juta persen sejak awal dirilis pada Agustus 2020, dengan kenaikan terbesar tercatat pada periode Januari hingga akhir Oktober 2021 yang mencapai 88 juta persen.
Saat ini koin Shiba Inu berharga USD0,00008094 dan menurut data dari CoinGecko total kapitalisasi pasarnya mencapai USD 40,3 miliar, dengan kenaikan nilai aset mencapai 1063% selama 30 hari terakhir. (jlo/jpnn)
Triv memberikan keuntungan besar bagi investor aset kripto Shiba Inu melalui fitur terbarunya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- TRIV Jadi Aplikasi Kripto Paling Banyak Diunduh di 2025
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Resmi Diluncurkan di Indonesia, KVB Menyediakan Pengalaman Trading yang Teregulasi