Kenapa Dilarang Merokok di Pesawat? Begini Penjelasan Lion Air Group

jpnn.com - JAKARTA - Setiap orang dilarang merokok di pesawat.
Lion Air Group, salah satu maskapai penerbangan, konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat, baik sebelum, saat, maupun setelah penerbangan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik itu rokok bakar dan rokok elektrik (vape).
“Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009,” kata Danang dalam keterangan resminya, 30 Mei 2023.
Danang lalu menyampaikan sejumlah alasan mengapa merokok di pesawat dilarang.
1. Keselamatan
Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius.
Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.
Setiap orang dilarang merokok di pesawat. Danang Mandala Prihantoro membeber sejumlah alasan mengapa merokok di dalam pesawat dilarang.
- Armada ke 8 Pelita Air Siap Melayani Penumpang
- Indonesia Bisa Manfaatkan Produk Tembakau Alternatif untuk Menekan Prevalensi Merokok
- Kenaikan Cukai Rokok Dinilai tak Efektif Menurunkan Angka Perokok
- Dunia Hari Ini: Maskapai Qantas Dituduh Telah Melakukan Tindakan Menyesatkan
- Angka Perokok Tinggi, Pemerintah Perlu Lakukan Program Pencegahan Berbasis Profil Risiko
- Iklan Disalahkan Gegara Jumlah Perokok Anak Meningkat, Dewan Periklanan Bilang Begini