Kenapa DPD Tak Didukung? Klik Saja Di Sini

Kenapa DPD Tak Didukung? Klik Saja Di Sini
Tampak dari kiri-kanan: Mantan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR Janedri M Gaffar, Anggota DPD I Gede Pasek Suardika dan Pengamat Hukum dan Tata Negara Refli Harun menjadi pembicara pada Dialog Kenegaraan dengan tema Revitalisasi DPD RI di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3). FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR RI Janedri M Gaffar menyatakan apanya yang mau direvitalisasi dari keberadaan DPD RI? Masalahnya, kata Janedri, sejak tahun 2005 internal DPD sudah mewacanakan penguatan, tapi tidak jelas, apa kewenangan atau kinerja yang akan diperkuat?

“Kalau kewenangan DPD yang ingin diperkuat jalannya adalah amandemen UUD, judicial interpretation melalui putusan Mahkamah Konstitusi, atau constitusional review,” kata Janedri, saat Dialog Kenegaraan "Revitalisasi DPD RI" di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/3).

Andai jalur amandemen konstitusi yang digunakan untuk penguatan kewenangan DPD lanjutnya, itu sangat tidak mudah. Sebab dalam sejarah Indonesia amandemen konstitusi dilakukan karena ada kejadian luar biasa yang lebih dikenal dengan reformasi.

“UUD 1945 memberi ruang untuk amandemen melalui proses di MPR. Kalau ini yang ditempuh, harus melibatkan partai politik. Masalah sekarang, kok komunikasi DPD tidak intensif dengan pimpinan fraksi-fraksi," ujar mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi ini.

Demikian juga halnya kalau wacana penguatan DPD lebih kepada penguatan kinerja. Pertanyaan yang harus dijawab menurut dia, apa kerja DPD sudah on the track, apa sudah dirasakan manfaatnya, apa DPD sudah efektif memengaruhi berbagai putusan pusat?

“Fakta menunjukkan kinerja belum baik, tapi terus memperjuangkan kewenangannya. Ya, diam Pak masyarakat itu, tidak memberikan dukungan ke DPD" ungkapnya.

Lagi pula ujarnya, tidak mungkin empat senator dari masing-masing provinsi di Indonesia mampu membawa aspirasi konstituennya ke DPR karena tidak ada supporting system yang memadai. “Padahal anggaran DPD cukup besar dibanding Mahkamah Konstitusi hanya Rp 250 M. Buka anggaran DPD, besar. Kenapa itu tidak digunakan untuk merevitalisasi DPD," sarannya.(fas/jpnn)


JAKARTA – Mantan Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR RI Janedri M Gaffar menyatakan apanya yang mau direvitalisasi dari keberadaan DPD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News