Kendalikan Kepri dari Balik Terali
Ismeth Abdullah Masih Jalani Aktifitas Sebagai Gubernur
Jumat, 26 Februari 2010 – 07:51 WIB
Seperti diketahui, sejak Senin (22/2) lalu, Ismeth ditahan KPK dan dititipkan di Rutan LP Cipinang. Ismeth menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2005.
Meski menjadi tahanan, status sebagai gubernur masih melekat pada Ismeth. Kementrian Dalam Negeri belum bisa memproses penonaktifan mantan Ketua Otorita Batam itu dari posisinya sebagai Gubernur karena baru berstatus tersangka.
Seperti dijelaskan Direktur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sapto Supono, kepala daerah yang menjalani proses hukum hanya bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa. "Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan sementara jika sudah mulai disidangkan. Artinya setelah menjadi terdakwa," ujar Sapto.(ara/jpnn)
JAKARTA - Berada di dalam ruang tahanan tak membuat Ismeth Abdullah berhenti dari kesibukannya sebagai penanggungjawab tertinggi pemerintahan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan