Kendalikan Kepri dari Balik Terali
Ismeth Abdullah Masih Jalani Aktifitas Sebagai Gubernur
Jumat, 26 Februari 2010 – 07:51 WIB

Ismeth Abdullah. Foto : JPNN
Seperti diketahui, sejak Senin (22/2) lalu, Ismeth ditahan KPK dan dititipkan di Rutan LP Cipinang. Ismeth menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2005.
Meski menjadi tahanan, status sebagai gubernur masih melekat pada Ismeth. Kementrian Dalam Negeri belum bisa memproses penonaktifan mantan Ketua Otorita Batam itu dari posisinya sebagai Gubernur karena baru berstatus tersangka.
Seperti dijelaskan Direktur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sapto Supono, kepala daerah yang menjalani proses hukum hanya bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa. "Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan sementara jika sudah mulai disidangkan. Artinya setelah menjadi terdakwa," ujar Sapto.(ara/jpnn)
JAKARTA - Berada di dalam ruang tahanan tak membuat Ismeth Abdullah berhenti dari kesibukannya sebagai penanggungjawab tertinggi pemerintahan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia